BANDUNG, bipol.co – Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang pleno pengucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi akan digelar Kamis (27/6/2019).
“Berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB,” katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Keputusan tersebut membuat jadwal putusan sidang menjadi dipercepat dari semula diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6). Fajar mengatakan surat panggilan sidang kepada pihak terkait sudah disampaikan sesuai perubahan jadwal yang berlaku. “Siang tadi juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan,” katanya.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jadwal pleno pengucapan putusan akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik.
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6), telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi