JAKARTA, bipol.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Syafruddin, mengatakan jabatan fungsional itu dibutuhkan untuk menjawab tantangan global saat ini, sehingga diperlukan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih spesifik.
Mantan Wakapolri itu mengharapkan masyarakat tidak salah pengertian dengan Perpres Nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI itu.
Jabatan fungsional itu, kata dia, juga tidak ditempatkan di kementerian atau lembaga melainkan di internal TNI.
“Jangan selalu curiga sama TNI,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Perpres Nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI.
Jabatan itu terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian, yakni ahli utama, madya, muda, dan ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan jabatan fungsional TNI diisi oleh perwira yang memiliki keahlian dan keterampilan untuk mengakselerasi unit kerja/organisasi sesuai Perpres Nomor 37 tahun 2019.
“Kalau di fungsional siapa saja bisa di situ karena yang diperlukan adalah keahliannya, fungsinya menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak,” katanya.
Menurut dia, jabatan fungsional itu dibutuhkan karena unit kerja tertentu mengalami “miskin” secara struktur SDM, namun memerlukan banyak tenaga fungsional.
Ia memberi contoh lembaga pendidikan secara struktur hanya memiliki seorang komandan dan wakil komandan dengan pangkat bintang dua atau mayor jenderal dan brigadir jenderal atau brigjen.
“Tapi bisa saja secara fungsional, orang yang ahli di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan tapi posisinya fungsional,” ujarnya. (ant)
Editor: Hariyawan