JAKARTA, bipol.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung terselenggaranya perhelatan Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia pada 2020.
“Peran pemerintah dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi lokal maupun nasional ada enam hal kebijakan dukungan,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dari Gedung Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu siang (3/7/2019).
Dukungan pertama adalah penyiapan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sedang diintensifkan koordinasinya dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menurut dia, DP4 tersebut akan merujuk pada data rekaman penduduk melalui program pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik yang saat ini prosesnya telah mencapai 99 persen rampung.
Kepemilikan e-KTP, kata Akmal, adalah salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk datang ke TPS menyalurkan haknya.
Menurut Akmal, pilkada memiliki persyaratan pemilih yang relatif lebih fleksibel. Pemilih yang belum berKTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman.
Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyelenggara Pilkada 2020 untuk mengalokasikan dana operasional penyelenggaraan pilkada melalui nota pemberian dana hibah.
Dukungan berikutnya yang menjadi fokus penting, Kemendagri berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih dalam menentukan kepala daerah selanjutnya.
“Isu yang sekarang disoroti adalah pemenuhan hak bagi masyarakat dalam menyalurkan suaranya, sebab pemilih kita di pilkada biasanya lebih rendah daripada pemilu tingkat nasional,” katanya.
Akmal menyebut salah satu pemicu kurangnya partisipasi pemilih dalam pilkada adalah pertimbangan dari kinerja kepala daerah serta popularitas dan dukungan dari calon yang akan tampil.
“Saat kinerja kepala daerahnya tidak bagus, akan mendorong partisipasi rendah,” katanya.
Selain itu, waktu pelaksanaan pilkada yang bersamaan waktunya dengan hari libur atau cuti nasional, dapat berimplikasi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Dikatakan Akmal. Kemendagri juga sedang membahas kebijakan yang menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi pilkada.
Dukungan terhadap teknis pilkada di lapangan, kata Akmal, telah diserahkan pihaknya kepada masing-masing pemerintah daerah di bawah koordinasi Kemendagri.
Teknis yang dimaksud berkaitan dengan ketentuan mundur dari jabatan aktif bagi kontestan petahana yang akan kembali maju di pilkada.
“Yang akan dibutuhkan nanti adalah pejabat pelaksana agar ketentuan harus mundur bagi calon petahana tidak sampai menganggu pelayanan publik di daerah. Kita sedang siapkan aturan terkait jabatan pelaksana tugas maupun Penjabat (Pj) bagi petahana,” katanya.
Pilkada serentak 2020 merupakan gelombang ke empat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Akmal menyebut 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota. (ant)
Editor: Hariyawan