JAKARTA, bipol.co – KPU meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat dan lokasi gugatan.
“Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/20919).
Apabila tidak disengketakan, tahapan berikutnya yang dapat diambil KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU RI berdasarkan surat konfirmasi dari MK nantinya.
Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019. Berdasarkan Peraturan MK 2 Tahun 2018, jawaban termohon dan alat bukti paling lama disampaikan dua hari sebelum sidang pendahuluan sehingga masing-masing KPU provunsi akan menyerahkannya pada Jumat (5/7).
“Karena itu KPU Pusat mengkonsolidasikan KPU provinsi se-Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk persiapan PHPU bersama tim kuasa KPU,” kata Hasyim.
Ada pun jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan adalah Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua pada Selasa (9/7/2019). Selanjutnya Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah pada Rabu (10/7/2019).
Kemudian pada Kamis (11/7) Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. Pada Jumat (12/7) Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan. (ant)**
Editor: Ude D. Gunadi