Golkar Jabar Bantah Tuduhan Pemecatan Toto Karena Perbedaan Dukungan

- Editor

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi.^ ist.

Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi.^ ist.

BANDUNG, bipol.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat membantah tuduhan pemecatan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Cirebon, Toto Sunanto, karena alasan mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai ketua umum dalam Munas Golkar 2019.

Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan pemberhentian Toto dilakukan berdasarkan usulan para pimpinan Golkar dari setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dalam usulan tersebut, kinerja Toto dinilai tidak efektif selama menjabat Ketua DPD Golkar Cirebon.

“Bukan dipecat, tapi diberhentikan dari jabatannya karena usulan lima pimpinan kecamatan terkait kepemimpinan yang tidak efektif. Itu mengusulkan pemberhentian tertanggal 18 Juni 2019,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7/2019).

Namun begitu, Dedi tidak merinci ihwal usulan pimpinan kecamatan yang menilai kinerja Toto tidak efektif selama menjabat sebagai pimpinan Golkar Cirebon. Pasalnya, terdapat sejumlah permasalahan internal partai yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

“Ada aspek yang tidak bisa disampaikan keluar koridor partai. Kalau saya sampaikan, nanti kurang baik buat Pak Toto-nya,” imbuhnya.

Terkait tuduhan pemecatan Toto karena mendukung Bambang Soesatyo sebagai calon ketua umum, dirinya membantah pernyataan tersebut. Dedi menyebut, pemberhentian Toto tidak berkaitan dengan dukungan kepada Bambang Soesatyo.

Dijelaskannya, meski DPD Golkar Jabar menyatakan mendukung Airlangga Hartarto maju sebagai ketua umum, tetapi usulan pemberhentian diterima pihaknya sejak jauh-jauh hari, yakni 18 Juni 2019, sehingga tuduhan pemecatan tersebut dianggap tidak mendasar.

Nggak ada kaitannya. Sebenarnya ada beberapa surat usulan pemberhentian yang dibuat sebelum pemilu, tapi sama saya nggak boleh, nanti saja setelah pemilu,” ucapnya.**

Reporter: Iman Mulyono

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB