JAKARTA,bipol.co – Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengirimkan 10 nama terbaik kepada Presiden sebelum berakhirnya masa jabatan DPR 2014-2019 pada 30 September mendatang.
Dengan demikian, uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan tanpa harus menunggu DPR periode selanjutnya, kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
“Uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Capim KPK akan lebih efektif oleh DPR sekarang karena tidak disibukkan dengan agenda politik DPR yang baru,” kata Bamsoet.
Berkaca pada lima tahun sebelumnya, setelah pelantikan anggota DPR 2014-2019, Senayan disibukkan oleh agenda politik pemilihan pimpinan parlemen beserta alat kelengkapannya. Tarik menarik kepentingan pun membuat proses politik tersebut sangat alot dan menguras energi.
“Jadi, kalau Capim KPK bisa dipilih oleh DPR sekarang, kenapa harus nunggu periode berikutnya,” kata Bamsoet.
Selain soal faktor agenda politik, Bamsoet menginginkan pemilihan Capim KPK Jilid V ini menjadi warisan kerja anggota DPR periode 2014-2019.
Politikus Golkar ini melanjutkan, jika uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan anggota DPR periode sekarang maka pimpinan KPK terpilih tinggal dilantik pada Desember 2019.
Pimpinan KPK saat ini, yakni Ketua Agus Rahadjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata akan habis masa jabatannya pada 21 Desember 2019.
Pendaftaran Capim KPK resmi ditutup pada 4 Juli lalu. Total pendaftar Capim KPK berjumlah 384 orang, dengan berbagai latar belakang, termasuk tiga pimpinan KPK saat ini, yakni Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.
Pansel menargetkan nama-nama Capim KPK yang lolos seleksi administrasi bisa diumumkan pada 11 Juli 2019. Setelah itu, para Capim KPK yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti uji kompetensi, “profile assessment”, tes wawancara, dan kesehatan.
Pansel memilih 10 kandidat pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian dilanjutkan ke tahap “fit and proper test” oleh DPR.(ant)
Editor : Herry Febriyanto