Komisi II Apresiasi Ketegasan DKPP

- Editor

Jumat, 12 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 

JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi ketegasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dua komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya.

“Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan dengan tegas. Sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan namun tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti lain,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.
Dia menilai putusan DKPP itu menunjukkan indahnya demokrasi di Indonesia bahwa tidak ada satu pun institusi yang dominan di negeri ini, dan KPU yang memiliki otoritas besar namun diawasi DKPP. “Kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP dan apresiasi pada KPU yang seharusnya menerima kecuali kalau ternyata ajukan banding,” ujarnya.

Dia menilai pemecatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPU karena kerja lembaga tersebut kolektif dan kolegial sehingga apabila ada dua komisioner tidak menjadi Ketua Divisi maka biasanya digantikan orang dari sekretariat jenderal KPU.

Politisi PKS itu menilai putusan DKPP itu merupakan tamparan bagi KPU Pusat agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena meskipun mereka sudah bekerja namun apakah cermat khususnya ketika Pemilu serentak.

“Kondisi tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda karena ada yang harus pergantian komisonernya saat Pemilu. Februari lalu, kami ke Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, 36 diantaranya masa berakhirnya berbarengan,” katanya.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Ilham dan Evi dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ilham melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tidak menindaklanjuti SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura. Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB