Usulan Dewan Penyadapan Buang-buang Anggaran

- Editor

Jumat, 12 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah.* ist.

Fahri Hamzah.* ist.

JAKARTA,bipol.co – Pengamat politik dari Universitas Indonesia Donny Gahral menilai usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk pembentukan Dewan Penyadapan yang nanti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan membuang anggaran negara.

“Itu terlalu buang-buang anggaran dan membangun birokrasi baru yang tidak perlu,” ujar Donny Gahral, di Jakarta, Kamis.

Ia berpendapat, lebih baik DPR khususnya Badan Legislasi yang kini tengah menggodok RUU Penyadapan memperhatikan keistimewaan KPK yang dikecualikan dari RUU itu.

“Sekarang yang penting adalah sebuah lembaga yang memang memiliki wewenang penyadapan diperlakukan sama, tidak adil jika hanya KPK,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Dewan Penyadapan yang nanti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang saat ini menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

“Harus ada dewan ya, dimana-mana penyadapan itu dikoordinasikan melalui Dewan Penyadapan. Dewan Penyadapan itu yang nantinya memutuskan mana yang boleh disadap, mana yang tidak boleh disadap, dan yang disadap itu mana yang boleh diajukan untuk jadi contoh dan dibawa ke ruang sidang,” kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Salah satu hal yang diatur dalam RUU Penyadapan adalah kewajiban 13 institusi hukum kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin ke pengadilan lewat Kejaksaan Agung lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

Penyusunan RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi usai melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, RUU tersebut menjadi salah satu dari 55 RUU dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di 2019 yang ditargetkan rampung sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 berakhir.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB