DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut

- Editor

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatera Utara.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Perkara Pemilu Legislatif Sumut diajukan oleh politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang mendalilkan KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga.

Rambe menyebut KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot atas dugaan penggelembungan suara meskipun tanpa alat bukti yang otentik. Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Ketua KPU Sumut Yulhasni menindaklanjuti laporan Lamhot Sinaga, meski tanpa alat bukti otentik, dengan menerbitkan surat yang intinya agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan cek silang atas dugaan penggelembungan suara, tanpa rekomendasi Bawaslu Sumut.

KPU Nias Barat kemudian menindaklanjuti surat KPU Sumut dengan membuka tiga kotak suara di tiga kecamatan untuk melakukan penggecekan, meskipun saat itu rekapitulasi sudah selesai dan tidak ada protes saat rekapitulasi dilakukan.

Atas bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Sumut.

Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga.

Sementara anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras. Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras sekaligus memberhentikan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi kepada Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat lainnya. Di tingkat KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB