SOREANG.bipol.co – Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu Tahun 2019, di Hotel Sahid Sunshine Resort & Convention, Jl. Raya Soreang No. 6, Kabupaten Bandung.Minggu, (21/7/2019).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam siaran persnya mengatakan, Rapat Pleno dilaksanakan setelah dipastikan bahwa di KPU Kabupaten Bandung tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi melalui Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019.
Acara pleno dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Saksi dari Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kegiatan berjalan lancar dan tidak terdapat pernyataan keberatan dan/atau kejadian
khusus dari Saksi Partai Politik,” ujar Agus Baroya.
Dijelaskan, dari 55 alokasi kursi, Rapat Pleno menetapkan perolehan kursi Partai Politik antara lain, (1)
PKB: 6 kursi; (2) GERINDRA: 7 kursi; (3) PDIP: 7 kursi; (4) GOLKAR: 11 kursi; (5) NasDem: 5 kursi; (6) PKS:
10 kursi; (7) PAN: 4 kursi; (8) DEMOKRAT: 5 kursi. Sedangkan Partai GARUDA, BERKARYA, PERINDO, PPP,
PSI, HANURA, PBB, dan PKPI tidak mendapatkan alokasi kursi.*
Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Deden .GP