Kabupaten Bekasi Bakal Punya Legislator Baru

- Editor

Senin, 22 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

CIKARANG.bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih setelah ada putusan sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin (22/7/2019).

Jajang mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.

Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019. “Dengan demikian prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019,” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyatakan setelah anggota dewan terpilih ditetapkan oleh KPU pihaknya langsung meneruskan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditentukan tanggal pelantikannya.

“Dewan terpilih walaupun sudah ditetapkan oleh KPU mereka tidak langsung bisa duduk di kursi dewan. Kita harus bawa dulu surat itu ke Kemendagri,” katanya.

Apabila surat dari Menteri Dalam Negeri sudah kembali lagi ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya langsung menentukan tanggal pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Setelah turun surat dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat barulah kita bisa tentukan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024,” katanya.

Kosasih menambahkan selama dewan terpilih belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD yang lama masih dapat bekerja dan berhak menerima haknya.

“Kalau di dewan kan tidak ada tuh namanya Plt anggota dewan. Jadi meskipun tanggal 5 Agustus besok mereka tepat bekerja selama lima tahun periode dewan tapi kalau dewan baru belum disahkan maka tugas dewan masih diemban dewan yang lama,” kata Kosasih. (ant)

Editor  Deden .GP


Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB