DPR Masih Sempurnakan RUU KUHP

- Editor

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

JAKARTA.bipol.co – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan institusinya bersama pemerintah masih menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya dari cendekiawan serta organisasi keagamaan.

Karena itu, dia memastikan masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP.

“Semangat menyelesaikan RUU KUHP adalah agar menjelang 74 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita punya aturan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan aturan hukum warisan kolonial,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Hal itu dikatakannya saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, di ruang kerja Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/7).

Bamsoet menilai peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam hal pasal-pasal penghinaan agama atau pun pasal-pasal lainnya.

Dia mengatakan KUHP merupakan citra peradaban sebuah bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan politik pemidanaan internasional.

Karena itu, menurut dia lagi, penyempurnaan RUU KUHP akan terus dilakukan hingga akhirnya bisa tuntas 100 persen untuk disahkan menjelang DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada September 2019.

“Di dunia internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi populer, bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 250 dan 313 RUU KUHP ditinjau kembali. Karena memang pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan menyampaikan berbagai masukan, antara lain mengganti kata ‘penghinaan’ dengan ‘hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi’.

Selain itu, Koalisi mengusulkan mengganti judul Bab VII RUU KUHP yang menyebut “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”, agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.

Bamsoet menyampaikan bahwa semangat keberadaan bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakininya, sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat,” katanya.

Bamsoet yang merupakan politisi Partai Golkar itu mengatakan masukan Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI.

Menurut dia, masukan dari masyarakat itu diharapkan agar KUHP yang dihasilkan bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Keaktifan masyarakat memberikan masukan adalah cermin kepedulian mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dia tidak ingin ketika nanti RUU KUHP ini disahkan menjadi UU, justru malah terjadi penolakan dimana-mana, karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi. (ant)

Editor  Deden .GP


KOMENTAR
Belum Ada Komentar.

 

 

Copyright © 2010 ANTARA, Kantor Berita Indonesia.

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB