Ahli Fotografi: Foto Evi ‘Kelewat Cantik’, Hasil Manipulasi

- Editor

Jumat, 26 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Farouk Muhammad menghadirkan fotografer Priadi Sufjanto sebagai ahli dalam gugatan terkait foto Evi Epita Maya di Mahkamah Konstitusi (MK). Priadi berpendapat foto yang digunakan Evi merupakan hasil manipulasi.

“Dalam dunia foto atau dalam pendapat saya presentasi foto di sini, mewakili tokoh itu tidak boleh ada kaidah etika yang harusnya tak boleh berbeda. Data yang disampaikan harus sama,” kata Priadi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Dia menjelaskan, dalam konteks fotografi potret, dokumentasi atau jurnalisme masih dibolehkan proses editing dan retouch. Namun manipulasi tak dibolehkan.

Dia juga mengaku sudah menganalisis foto Evi. Berdasarkan 2 foto yang diperbandingkan, Priadi menilai ada manipulasi dalam foto yang digunakan Evi.

“Foto itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan, dalam konteks bukan hanya retpuching, tapi masuk dalam dunia manipulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof. Dr. Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.

“(Melanjutkan) perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar hakim MK Aswanto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dalam petitumnya, Farouk meminta Evi tak diloloskan ke DPD RI. Alasannya, Evi memakai foto editan di alat peraga kampanyenya.

Farouk dalam permohonannya mengatakan foto hasil editan yang dipakai Evi di alat peraga kampanye membuat Evi mendapat suara terbanyak di NTB. Dia juga mempersoalkan logo DPD yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi.**

 

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB