Rekomendasi Bawaslu Wajib Dilaksanakan

- Editor

Sabtu, 27 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). (ant)

Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Ahli yang dihadirkan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Puncak Jaya Papua mengatakan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU.

“Rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan karena ini tidak hanya persoalan etik, tetapi juga hukum pemilu,” kata Maruarar ketika memberikan keterangan di Ruang Sidang Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Maruarar mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada permasalahan dalam sistem noken di wilayah Puncak Jaya, Papua.

Dalam perkara ini, pemohon mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu menyebutkan supaya KPU selaku penyelenggara pemilu tidak melakukan pembagian hasil perolehan suara dalam sistem noken, mempercayakan kepada masyarakat yang memberikan suara kepada pemohon.

“Kalau terbukti ada suara yang dibagi-bagi, hal ini bisa menjadi tindak pidana, mengingat sistem yang digunakan adalah noken,” ujar Maruarar.

Selain itu, Maruarar mengatakan bahwa administrasi untuk sistem noken sebagaimana yang diperintahan MK masih bermasalah. “Permasalahannya, antara lain, mengenai independensi pelaksana maupun dalih keamanan,” kata Maruarar.

Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang sejumlah kampung di Dapil Asmat 1 Provinsi Papua atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara pemohon yang dibagi dengan partai lain oleh penyelenggara pemilu. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB