Soal Menteri Muda, Hanya Jokowi dan Tuhan yang Tahu

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukhamad Misbakhun

Mukhamad Misbakhun

JAKARTA.bipol.co- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Mukhamad Misbakhun mengatakan soal wacana menteri muda pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, penempatannya seperti apa di kabinet, sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden, sehingga saat ini hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan yang tahu.

“Kalau bicara wacana menteri muda dan struktur kabinet saat ini, ada baiknya mengacu pada UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden,” kata Mukhamad Misbakhun pada diskusi “Dialektika Demokrasi: Menteri Muda, Rekonsiliasi, atau Balas Budi” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (1/8/2019)

Menurut Misbakhun, berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur bahwa kabinet berisi maksimal 34 kementerian. “Artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri,” katanya.

Kalau bicara struktural kabinet, menurut Misbakhun, pengertian menteri muda itu relatif dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia. Pada pemerintahan Presiden Soeharto, kata dia, pernah ada nomenklatur menteri muda di Kabinet Pembangunan IV dan Kabinet Pembangunan V.

Misbakhun mencontohkan, Moerdiono pada kabinet pembangunan IV menjadi Menteri Muda Sekretaris Kabinet, dan kemudian pada Kabinet Pembangunan V menjadi Menteri Sekretaris Negara. Ada juga Menteri Muda Keuangan Nasrudin Sumintapura, Menteri Muda Pertanian Syarudin Baharsyah, dan sebagainya.

“Meskipun jabatannya menteri muda, tapi usianya tidak muda lagi,” katanya. Kemudian pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membuat jabatan wakil menteri, karena memandang perlu adanya jabatan wakil menteri.

Menurut Misbakhun, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo juga ada jabatan wakil menteri, yakni wakil menteri luar negeri dan wakil menteri keuangan, tapi usianya juga tidak muda lagi.

“Apakah menteri muda yang diwacanakan saat ini sama dengan wakil menteri? Ya, menunggu Pak Jokowi,” katanya. Menurut dia, kalau mengacu pada UU Kementerian Negara, menyebutkan bahwa wakil menteri bukan bagian dari kabinet.

“Hal ini yang kemudian perlu diperkuat lagi. Apakah wacana menteri muda ini masuk ke dalam kabinet atau tidak, hal itu merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi,” katanya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB