CIANJUR, bipol.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur akan mengusulkan adanya tes urine bagi calon kepala desa yang akan berkontestasi pada Pilkades. Upaya itu sebagai bentuk antisipasi agar penyelenggara pemerintahan di tingkat desa bebas dari penyalahgunaan narkoba sehingga sinergis dengan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
“Kita coba usulkan. Nanti kita bisa bekerja sama dengan BNN,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, Rabu (7/8/2019).
Danial menambahkan secara aturan tertulis sebetulnya tidak disebutkan calon kepala desa harus melaksanakan tes urine. Namun Danial akan mencoba berkoordinasi dengan panitia Pilkades di tingkat desa agar tes urine bisa masuk dalam tahapan Pilkades.
“Selama ini sih tidak ada (tes urine). Itu (pelaksanaan Pilkades) kebijakannya ada di panitia lokal. Kalau di aturan nggak ada. Tapi kalau memang (tes urine) diperlukan, sesuai kesepakatan akan akan kami usulkan,” jelas Danial.
Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur akan digelar di 240 desa pada Februari 2020. Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades serentak dimulai 6 bulan sebelum pelaksanaan.
Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Basuki, menuturkan tes urine bagi calon kepala desa yang akan berkontestasi pada Pilkades merupakan ketentuan. BNN sebagai lembaga yang ditunjuk mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba (SKBN) siap melaksanakan aturan tersebut.
“Kalau Pilkades itu memang sudah inklusif. Jadi sifatnya BNN bukan koordinasi lagi (dengan pemerintah daerah), tapi harus sudah dilaksanakan,” tegas perwira Polri berpangkat AKBP ini.
Saat ini BNNK Cianjur dan Pemkab setempat sedang mempersiapkan peluncuran program Desa Bersinar. Di Kabupaten Cianjur, dari 360 desa dan kelurahan, sebanyak 110 desa di antaranya sudah terindikasi terpapar narkoba. **
Reporter: Andi
Editor: Ude D Gunadi