Soal Listrik, FAMI Tak Menutup Kemungkinan Gugat Presiden

- Editor

Rabu, 7 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengurus Forum Advokat Muda Indonesia memperlihatkan berkas pengaduan terkait pemadaman listrik oleh PLN beberapa hari lalu. (ant)

Para pengurus Forum Advokat Muda Indonesia memperlihatkan berkas pengaduan terkait pemadaman listrik oleh PLN beberapa hari lalu. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyatakan tidak menutup kemungkinan juga melayangkan gugatan kepada Presiden RI buntut pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN beberapa hari lalu.

“Nanti digugatan bisa jadi menteri bahkan bisa jadi presiden turut tergugat makanya kita lagi menghimpun dan mengumpulkan siapa saja yang dijadikan sebagai tergugat,” kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Khusus hari ini, ujar dia, FAMI memang baru melaporkan PLN karena sebagai subjek hukum atas pemadaman listrik pada Minggu (4/8) siang.

Bahkan, pada 2015 presiden pernah menjamin bahwa tidak akan ada pemadaman listrik di wilayah Jawa dan Bali. Oleh sebab itu, FAMI mendesak dan melihat sejauh mana tanggung jawab presiden dalam membenahi PLN.

Ia mengatakan kedatangannya ke Ombudsman RI juga membawa berkas pengaduan, kronologis kejadian, bukti-bukti berkaitan pemadaman listrik hingga kerugian masyarakat.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama aspek materi. Hingga kini baru satu sektor yaitu mal yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.

“Itu baru satu sektor bagaimana dengan ribuan, ratusan hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian,” katanya.

Oleh karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan.

“Kalau listrik itu mati berarti fatal, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini,” katanya.

Secara umum ia menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB