Aturan Pajak Rokok dan Tembakau Dianggap Diskriminatif

- Editor

Minggu, 11 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,bipol.co – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, menilai terdapat diskriminasi penerapan peraturan berkaitan dengan pajak terhadap rokok dan tembakau.

“Rokok ini kena pajak ganda. Kena di industrinya, kena lagi di penjualannya,” kata Khafid di Semarang, Minggu.

Padahal, menurut dia, kontribusi rokok dan tembakau terhadap penerimaan negara cukup besar, mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun.

Sementara, lanjut dia, yang kembali ke masyarakat hanya 2 persen.

Lebih parah lagi, kata politikus Partai Amanat Nasional ini, sudah tertempel stigma di masyarakat jika merokok termasuk sebagai “kejahatan”.

Dengan kontribusi besar terhadap negara, kata dia, maka pemerintah harus memberikan hak yang layak kepada konsumen rokok, misalnya melalui penyediaan kawasan merokok yang layak.

Pendapat senada juga disampaikan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU Yogyakarta Gugun El Guyanie.

Ia menilai gerakan anti-rokok telah menyusup hingga norma hukum.

“Akibatnya cukai dipungut, pajak daerah juga dipungut,” kata doaen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ia menilai terdapat ketidakadilan karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali.

“Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok,” tambahnya.

Gugun juga menyoroti penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain.

“Kenapa dalam hal perda kawasan tanpa rokok semua daerah sama, tinggal ‘copy paste’, hanya ganti judulnya,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Ketua Komisi B Faisal Radi Tekankan Solusi Ribuan Koperasi Tidak Aktip di Kab Bandung
Optimalkan Pajak Daerah, Kang DS Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:17 WIB

Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:14 WIB

Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Berita Terbaru