JK: Perlu Kaji Ulang untuk Menerapkan Kembali GBHN

- Editor

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.* ist.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.* ist.

JAKARTA, bipol.co –  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memang menjadi hal penting bagi suatu negara untuk memiliki dasar pembangunan, namun harus ada penelitian lebih lanjut terkait dampak bagi hierarki kepemimpinan lembaga eksekutif.

“Memang harus dikaji bagaimana supaya ini tidak menyebabkan masalah-masalah yang menyangkut perubahan struktur kenegaraan, efeknya yang harus dikaji ulang. Apakah itu menyebabkan MPR menjadi lembaga tertinggi lagi? Berarti MPR membawahi DPR lagi,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

JK menjelaskan, pada dasarnya konsep GBHN dan sistem perencanaan pembangunan nasional saat ini tidak berbeda. Pemerintah saat ini juga memiliki dasar perencanaan untuk pembangunan, yang diterjemahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

“Itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa bikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. GBHN itu waktu amandemen UUD 1945 diganti dengan RPJMN, RPJPN yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

RPJP Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun yang ditetapkan pada 2005 hingga 2025. Rencana pembangunan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, yang kemudian terbagi dalam beberapa tahap perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan.

JK menjelaskan perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanyalah pada penempatan rencana pembangunan tersebut. Kalau GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan garis besar tersebut. Sementara dalam RPJPN, presiden terpilih menyampaikan program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.

“Jadi sekali lagi, kita ada RPJM yang diatur di undang-undang juga, mengikat juga. Hanya itu berasal dari hasil kampanye presiden. Jadi ini dibalik, GBHN itu ‘ini lho yang harus anda kerjakan, pak presiden’;. kalau sekarang, ‘ini yang akan presiden kerjakan’,” ujarnya. (ant)

 Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB