JAKARTA,bipol.co -Bank Indonesia menyebutkan tiga bank domestik sudah mengajukan izin kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berskala besar asal China, Wechat dan juga sebuah perusahaan besutan pengusaha Jack-Ma, Alipay.
“Sekarang kami sudah menerima (permohonan izin) tiga bank,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta usai peluncuran standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) di Jakarta, Sabtu.
Dua perusahaan raksasa China itu memang diwajibkan BI untuk bekerja sama dengan bank lokal, khususnya Bank Umum Kelompok Usaha IV (BUKU) IV jika ingin beroperasi menggarap pasar Indonesia. Hal itu agar manfaat dari kegiatan ekonomi digital yang dilakukan Wechat dan Alipay bisa bermanfaat signifikan bagi ekonomi domestik. Salah satu contohnya, Bank BUKU IV domestik akan dapat menampung dana mengendap (floating fund) dari transaksi uang elektronik tersebut.
Filianingsih mengatakan Bank Indonesia masih mengkaji permohonan izin dari tiga bank lokal dan WeChat serta Alipay itu.
Jika permohonan izin itu dikabulkan, Wechat serta Alipay harus menyesuaikan bisnis dan operasional layanan uang elektronik mereka dengan peraturan Bank Indonesia terutama terkait prinsip interoperabilitas dan interkoneksi.
Misalnya, layanan Kode QR di Wechat dan Alipay harus sesuai degan standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS), sehingga nantinya, seluruh PJSP dan juga sektor usaha (merchant) hanya menggunakan satu alat pindai Kode QR yang berstandar QRIS.
“Wechat dan Alipay harus bersedia melakukan penyesuaian sehingga rekening mereka bisa dibaca oleh QRIS,” ujar dia..
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank BUKU IV yang menjajaki kerja sama dengan Wechat dan Alipay. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan sistem untuk integrasi dalam proses kerja sama itu.
“Saya kira mudah-mudahan awal 2020 kita sudah bisa ada kerja sama dengan Wechat dan Alipay,” ujar dia.(ant)
Editor : Herry Febriyanto