JAKARTA, bipol.co – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan berpendapat konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.
“Karena itu, konstitusi yang ada harus dapat terus menyesuaikan dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara,” kata Zulkifli dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema “Evaluasi Pelaksanaan UUD 45”, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Ia menjelaskan, dalam kerangka menyesuaikan dengan tuntutan zaman, pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Serta telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Perubahan ini memberikan landasan yang kuat bagi bangsa untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia sesuai harapan rakyat dan semangat reformasi,” katanya.
Namun, lanjut dia, setelah 17 tahun berjalan, mulai dirasakan masih ada ruang-ruang kosong dalam konstitusi mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
“Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai ‘revolusi ketatanegaraan’ turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian,” paparnya.
Selain itu, keberhasilan reformasi konstitusi tidak menjamin bahwa apa yang dikehendaki oleh konstitusi dapat segera terwujud.
“Pada tingkat implementasi masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian yang apabila dikaji secara mendalam bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi,” ujarnya. (ant)**
Editor: Ude D. Gunadi