DPRD Jabar Belum Terima Usulan Provinsi Bogor Raya

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ineu Purwadewi Sundari.* iman mulyono

Ineu Purwadewi Sundari.* iman mulyono

BANDUNG, bipol.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan wacana pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Bogor Raya.

“Terkait Provinsi Bogor Raya belum ada masukan ke kita, apalagi masukan secara resmi ke kita. Berbicara usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah Jabar, saya malah berharap dan ingin Provinsi Jabar tetap satu,” kata Ineu Purwadewi Sundari, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.

Secara pribadi, kata Ineu, Bogor harus tetap masuk dalam Provinsi Jabar karena Provinsi Jabar selama ini diwakili oleh tiga entitas, yakni wilayah Cirebon, wilayah Priangan, dan wilayah Bogor.

Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menuturkan, terkait kewilayahan saat ini yang menjadi sorotan adalah terkait moratorium daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Provinsi Jabar, yakni Garut Selatan, Bogor, dan Sukabumi.

“Jadi kemarin itu ada pandangan lebih kepada pemekaran kabupaten/kota di Jabar, bukan pemekaran provinsi,” kata dia.

Dia mengatakan idealnya Jawa Barat memiliki 38 hingga 40 kabupaten dan kota supaya pembangunan dan pelayanan publik lebih terjangkau masyarakat.

DPRD Jabar, kata Ineu, selalu mendorong upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa Barat.

“Namun karena ada moratorium DOB dari pemerintah pusat, belum lanjut proses di pusatnya. Tapi di tingkat pemerintah provinsinya sudah selesai yang tiga calon DOB ini,” kata Ineu.

Menurut dia, banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan layanan publik lebih terjangkau. Hanya, syarat pemekaran wilayah ini tidaklah mudah.

“Tetapi tidak mudah memang, karena ada persyaratan sebelumnya. Ada juga kabupaten yang masuk di kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi, kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang panjang,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan pemekaran DOB perlu disertai proses, sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat dan provinsi saja yang menindaklanjuti di daerah.

“Diperlukan ada pemikiran bersama terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan rencana matang setelah pembentukan DOB,” kata dia. (ant)

 

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB