JAKARTA, bipol.co – Hasil survei yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan hasil Pemilu Serentak 2019 masih jauh dari harapan, karena tidak memenuhi tujuan dasar pelaksanaan pemilu serentak yang tercantum dalam UU Pemilu.
“Pemilu Serentak 2019 jauh panggang dari api. Dua tujuan dasar pelaksanaan Pemilu Serentak sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu tidak dapat terpenuhi dalam Pemilu Serentak 2019,” ujar Ketua Tim Survei Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Wawan Ichwanuddin dalam pemaparan hasil survei pasca-pemilu 2019, di Jakarta, Rabu.
Wawan menyampaikan tujuan pertama dari pemilu serentak yaitu terciptanya kestabilan pemerintahan yang dihasilkan dari keselarasan hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akibat efek ekor jas, tidak tercapai karena mayoritas responden mengaku memilih caleg/partai yang mendukung kandidat presiden/wakil presiden pilihannya terlampau rendah hanya 16,9 persen.
Tujuan ke dua, yaitu memberi ruang pada pemilih agar lebih cerdas dalam memilih juga tidak terpenuhi lantaran 74 persen responden dari kalangan publik dan 86 persen responden dari kalangan tokoh setuju bahwa Pemilu Serentak 2019 telah menyulitkan pemilih.
“Alih-alih bisa memilih secara rasional kandidat yang akan memimpin negara dan mewakili mereka di parlemen, para pemilih dipusingkan dengan hal-hal teknis, karena surat suara yang harus dicoblos terlampau banyak,” ujar Wawan.
Dia mengatakan sebanyak 82 persen responden dari kalangan tokoh berpendapat bahwa skema pemilu serentak harus diubah.
Adapun mengenai kualitas pemilu, mayoritas responden menilai bahwa Pemilu Serentak 2019 telah dilaksanakan secara jujur dan adil baik di tingkat terbawah di TPS hingga tingkat nasional. Akan tetapi, terlepas dari penilaian itu, sebanyak 47,4 persen responden menyetujui bahwa telah terjadi politik uang dalam Pemilu Serentak 2019.
Lebih lanjut, kata Wawan, berdasarkan hasil survei terdapat temuan menarik yang patut digarisbawahi yaitu sebanyak 46,7 persen responden menganggap politik uang sebagai sesuatu yang wajar dan dapat dimaklumi.
Hal ini menurutnya telah menunjukkan bahwa dalam pemahaman sebagian masyarakat, ada atau tidaknya politik uang tidak termasuk sebagai salah satu komponen untuk menilai integritas pemilu.
Dalam penilaian tingkat kepercayaan terhadap lembaga demokrasi, dalam Pemilu 2019 lembaga pers mendapat penilaian di bawah angka yang didapatkan oleh lembaga DPR.
DPR memperoleh kepercayaan sebesar 76 persen, sedangkan pers hanya 66,2 persen. Rendahnya kepercayaan terhadap pers dalam Pemilu 2019, menurut dia, tidak terlepas dari maraknya hoaks yang beredar selama Pemilu Serentak 2019.
Survei P2P LIPI ini dilakukan 27 April-5 Mei 2019, terhadap 1.500 responden dari 34 provinsi dengan batas kesalahan sebesar 2,53 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei ini juga menangkap persepsi 119 orang tokoh/elite dengan berbagai latar belakang baik akademisi, politisi, jurnalis, pengusaha, budayawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis isu perempuan, NGO dan pemuda, dari lima kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Padang, Pontianak, Surabaya, dan Makassar.
Tokoh yang diwawancarai dipilih dengan metode purposive sampling. (ant)
Editor: Hariyawan