F-Nasdem Pertanyakan Urgensi Revisi UU MD3

- Editor

Minggu, 1 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali, mempertanyakan urgensi dilakukannya revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.

“Apa sih urgensinya revisi tersebut khususnya mengubah pimpinan MPR. Apa nanti masyarakat nilainya sebagai bagi-bagi kekuasaan,” kata M. Ali kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Dia menilai masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU.

Karena itu dia menilai revisi UU MD3 bukan hal yang prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019.

“Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa,” ujarnya.

Dia mengatakan, F-Nasdem belum mengetahui secara pasti materi revisi UU MD3 yang sudah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena belum diajak komunikasi terkait rencana tersebut.

Karena itu dia memperkirakan wacana tersebut sudah bergulir di Baleg DPR namun secara kelembagaan dalam fraksi belum dikomunikasikan.

“Karena kalau sudah dibicarakan antar-fraksi di DPR, pasti saya tahu karena saya Ketua Fraksi Partai Nasdem. Namun saya belum tahu materi revisi tersebut,” katanya.

Namun dia menekankan bahwa Fraksi Nasdem membuka ruang dialog atas rencana revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendengarkan argumentasi pengusul revisi.

Ali menilai tidak masalah dilakukan revisi UU MD3 kalau pengusul bisa meyakinkan revisi tersebut berdampak positif bagi peningkatan kinerja MPR dan pengawalan ideologi Pancasila semakin baik.

“Namun kalau argumentasinya penambahan kursi pimpinan MPR hanya bagi-bagi kekuasaan, Fraksi Nasdem akan menolak,” ujarnya.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.

Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (ant)

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB