BANDUNG,bipol.co – Penetapan APBD 2020 Kabupaten Bandung terancam tak tepat waktu. Pasalnya hingga saat ini belum ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
“Jika penetapan APBD terlambat, ada sanksi. Bergantung siapa yang menjadi penyebab keterlambatan itu, apakah DPRD atau kepala daerah,” papar Kabag Perundang-undangan DPRD Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Soreang, Jumat (6/9/2019).
Menurut Yosep, jika penyebab keterlambatan itu DPRD, seluruh anggota dewan akan mendapatkan sanksi penghentian hak keuangan selama enam bulan. Artinya, tidak dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan.
“Semua pihak harus berpikir menetapkan APBD 2020 tepat waktu. Penetapan APBD 2020, paling akhir Nopember 2019. Satu bulan sebelum tahun anggaran 2020 berjalan,” katanya.
Ditegaskannya, pembahasan APBD 2020 paling lambat selesai November 2019. Jika akhir November tak ketuk palu, kemudian dicek penyebabnya, apakah bupati atau DPRD yang menjadi penyebab keterlambatan dalam pembahasan itu.
“Siapa yang salah, dua-duanya salah atau salah satu. Jika kepala daerah menjadi penyebabnya, akan menerima sanksi tidak akan menerima hak keuangan selama enam bulan,” kata Yosep.
Sanksi itu, kata Yosep, diberikan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang sudah diberikan wewenang.
Yosep mengatakan, untuk menghindari adanya sanksi itu, kuncinya harus segera terbentuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif.
Diungkapkan Yosep, sampai dengan hari Jumat (6/9), DPRD Kabupaten Bandung masih ditempati pimpinan sementara. Tugasnya memimpin rapat, kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan tatib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Ia mendorong paling lambat hari Senin (9/9/2019), 4 partai politik peraih kursi terbanyak sudah mengusulkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung.
“Jika hari Senin masuk, pada Selasa (10/9/2019), kita rencanakan menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif,” katanya.**
Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Herry Febriyanto