Penetapan ABPD 2020 Kabupaten Bandung Terancam tak Tepat Waktu

- Editor

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi APBD.(foto/Ant)

Ilustrasi APBD.(foto/Ant)

BANDUNG,bipol.co – Penetapan APBD 2020 Kabupaten Bandung terancam tak tepat waktu. Pasalnya hingga saat ini belum ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.

“Jika penetapan APBD terlambat, ada sanksi. Bergantung siapa yang menjadi penyebab keterlambatan itu, apakah DPRD atau kepala daerah,” papar Kabag Perundang-undangan DPRD Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Soreang, Jumat (6/9/2019).

Menurut Yosep, jika penyebab keterlambatan itu DPRD, seluruh anggota dewan akan mendapatkan sanksi penghentian hak keuangan selama enam bulan. Artinya, tidak dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan.

“Semua pihak harus berpikir menetapkan APBD 2020 tepat waktu. Penetapan APBD 2020, paling akhir Nopember 2019. Satu bulan sebelum tahun anggaran 2020 berjalan,” katanya.

Ditegaskannya, pembahasan APBD 2020 paling lambat selesai November 2019. Jika akhir November tak ketuk palu, kemudian dicek penyebabnya, apakah bupati atau DPRD yang menjadi penyebab keterlambatan dalam pembahasan itu.

“Siapa yang salah, dua-duanya salah atau salah satu. Jika kepala daerah menjadi penyebabnya, akan menerima sanksi tidak akan menerima hak keuangan selama enam bulan,” kata Yosep.

Sanksi itu, kata Yosep, diberikan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang sudah diberikan wewenang.

Yosep mengatakan, untuk menghindari adanya sanksi itu, kuncinya harus segera terbentuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif.

Diungkapkan Yosep, sampai dengan hari Jumat (6/9), DPRD Kabupaten Bandung masih ditempati pimpinan sementara. Tugasnya memimpin rapat, kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan tatib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Ia mendorong paling lambat hari Senin (9/9/2019), 4 partai politik peraih kursi terbanyak sudah mengusulkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung.

“Jika hari Senin masuk, pada Selasa (10/9/2019), kita rencanakan menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pimpinan DPRD Kabupaten Bandung definitif,” katanya.**

Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB