DPRD Jabar Godog Satu Dewan Satu Tenaga Kerja

- Editor

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar Tia Fitriani. (Foto Abdul Basir)

Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar Tia Fitriani. (Foto Abdul Basir)

BANDUNG.bipol.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tengah menggodok usulan satu anggota dewan satu tenaga kerja untuk masa jabatan lima tahun mendatang.

Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar Tia Fitriani mengakatan, usulkan tersebut nanti setelah di sepakati langsung di ajukan kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk di proses lebih lanjut.

“Kalau melihat yang terjadi di DKI itu, ternyata sah dan bisa-bisa saja. Tidak ada larangan, kata Kemendagri. Selama APBD mencukup dan bisa tercover,” ucapnya Tia di Bandung, Selasa (10/9/2019).

“Insya Allah mudah-mudahan lolos, di Kemendagri. Melihat dari yang sudah ada. Tapi kita nanti atur di Tatibnya,” tambah dia.

Terkait berapa angka yang akan diajukan dewan untuk biaya gaji tenaga ahli, Tia mengatakan belum ada usulan angkanya.

“Kalau untuk angkanya, kita tidak punya kewenangan untuk bicara angka, gaji tenaga ahli. Nanti Banggar (Badan Anggaran) yang akan menentukannya. Tentunya, disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya

Dikatakanya, saat ini ada sekitar 30 item usulan yang masuk dari 120 wakil rakyat di DPRD Jabar.

“Semua usulan tersebut intinya mengarah ke kinerja, bagaimana caranya agar kinerja dewan periode 2019-2024 bisa lebih bagus lagi,” tuturnya.

Politisi asal Nasdam menjelaskan, usulan sebanyak 30 item tersebut tidak hanya berasal dari tim Tatib tetapi dari seluruh anggota dewan, usulan tersebut mengemuka di grup whatapps (WA).

“Semua anggota dawan kan sekarang bergabung dalam satu grup WA, dan dari situlah usulan muncul,” tutupnya.

Reporter :  Abdul Basir

Editor     :  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB