Bantuan Parpol Dibagi Dua Tahap untuk 2019

- Editor

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto Firdaus)

(foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co – Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2019 di Kota Sukabumi dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, besarannya berdasarkan hasil Pemilu 2014 untuk pembayaran dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2019, sedangkan tahap kedua berdasarkan hasil Pemilu 2019 untuk pembayaran empat bulan terakhir sisanya.

Dasar perhitungan bantuan keuangan parpol itu mengacu pada rumus dasar Rp4.337/suara sah. Besaran bantuan keuangan untuk tiap parpol terjadi pergeseran untuk tahap pertama dan kedua karena ada perubahan perolehan suara.

Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penghitungan, Administrasi Pengajuan, dan LPJ Bantuan Keuangan Parpol, Rabu (11/9/2019). Dalam menentukan bantuan untuk tiap-tiap parpol, ujar Agus, Kesbagpol mengacu pada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

“Perhitungan besaran per suara sah untuk bantuan keuangan parpol tetap sama untuk dua tahapan tersebut,” tutur Agus.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parpol yang memperoleh 10 ribu suara sah pada Pemilu 2019 akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp43.370.000 untuk pembayaran bulan September, Oktober, November, dan Desember 2019. Sementara untuk 8 bulan sebelumnya mengacu pada perolehan suara sah pada Pemuli 2014 yang telah ditetapkan KPU lima tahun yang lalu.

Pada bagian lain, Agus menyebutkan, sampai sekarang masih ada dua parpol di Kota Sukabumi yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ke BPK melalui Pemkot Sukabumi. Kedua parpol itu adalah PPP dan Hanura.

“Dari informasi yang saya dengar, kedua parpol itu sudah menyerahkan laporan langsung ke BPK. Kemarin, laporan belum selesai mungkin karena sibuk dengan jadwal pemilu. Sekarang pengurus kedua partai politik itu telah menyusulkan LPJ bantuan keuangan ke BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung,” kata dia.

Semua laporan bantuan keuangan yang disampaikan parpol-parpol itu akan diaudit oleh BPK. Sebaiknya, ujar Agus, penyampaian laporan dari parpol dilakukan lebih cepat agar tidak melewati batas waktu tahun anggaran. Sebab jika laporannya melewati batas waktu, pengajuan bantuan keuangan untuk tahap selanjutnya tidak dapat diproses.

 

Reporter  :  Firdaus

Editor      :   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB