SUKABUMI, bipol.co – Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2019 di Kota Sukabumi dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, besarannya berdasarkan hasil Pemilu 2014 untuk pembayaran dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2019, sedangkan tahap kedua berdasarkan hasil Pemilu 2019 untuk pembayaran empat bulan terakhir sisanya.
Dasar perhitungan bantuan keuangan parpol itu mengacu pada rumus dasar Rp4.337/suara sah. Besaran bantuan keuangan untuk tiap parpol terjadi pergeseran untuk tahap pertama dan kedua karena ada perubahan perolehan suara.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penghitungan, Administrasi Pengajuan, dan LPJ Bantuan Keuangan Parpol, Rabu (11/9/2019). Dalam menentukan bantuan untuk tiap-tiap parpol, ujar Agus, Kesbagpol mengacu pada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
“Perhitungan besaran per suara sah untuk bantuan keuangan parpol tetap sama untuk dua tahapan tersebut,” tutur Agus.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parpol yang memperoleh 10 ribu suara sah pada Pemilu 2019 akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp43.370.000 untuk pembayaran bulan September, Oktober, November, dan Desember 2019. Sementara untuk 8 bulan sebelumnya mengacu pada perolehan suara sah pada Pemuli 2014 yang telah ditetapkan KPU lima tahun yang lalu.
Pada bagian lain, Agus menyebutkan, sampai sekarang masih ada dua parpol di Kota Sukabumi yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol ke BPK melalui Pemkot Sukabumi. Kedua parpol itu adalah PPP dan Hanura.
“Dari informasi yang saya dengar, kedua parpol itu sudah menyerahkan laporan langsung ke BPK. Kemarin, laporan belum selesai mungkin karena sibuk dengan jadwal pemilu. Sekarang pengurus kedua partai politik itu telah menyusulkan LPJ bantuan keuangan ke BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung,” kata dia.
Semua laporan bantuan keuangan yang disampaikan parpol-parpol itu akan diaudit oleh BPK. Sebaiknya, ujar Agus, penyampaian laporan dari parpol dilakukan lebih cepat agar tidak melewati batas waktu tahun anggaran. Sebab jika laporannya melewati batas waktu, pengajuan bantuan keuangan untuk tahap selanjutnya tidak dapat diproses.
Reporter : Firdaus
Editor : Deden .GP