SOREANG, bipol.co – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung kembali mendapat pengaduan bakal calon kepala desa. Kali ini datang dari dua balon kades Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Dadang Sobandi dan Gunandar.
Kedua balon ini diterima Ketua DPRD Kabipaten Bandung H Yanto Setianto, di ruang tamu VIP Gedung Paripurna DPRD, Soreang, Kamis (12/9/2019).
Dadang Sobandi dan Gunandar mengeluhkan seleksi pilkades, khususnya terkait Skoring hasil penilaian akademisi dan Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perbup No 58 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pilkades. Mereka menilai, legalitas perda perubahan tersebut tidak jelas karena hanya disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup.
Dadang menganggap Perbup No 58 Tahun 2019 itu merugikan pencalonan kades di Desa Citeureup. Karena bisa mempengaruhi pada skoring.
“Apa Perbup itu betil-betul-sudah diubah atau hanya pengakuan panitia Pilkades. Kalau Perbup itu hanya disampaikan tanpa dilengkapi keasliannya, itu bisa dikatakan sangat merugikan,” katanya.
Ketua sementara DPRD Kabuparen Bandung H Yanto Setianto, mengatakan, dalam seleksi bakal calon Kades itu ada mekanisme. Ada P2KD, serta ada Panwas yang dibentuk Sekertaris Kecamatan. Baik camat maupun dewan tidak bisa interpensi kepada mereka.
Dalam tes akademis sendiri ada mekanisme, beberapa kriteria penilaian. Seperti usia, pendidikan, pekerjaan dan faktor pendukung seperti KTP. Setiap indikator mempunyai bobot nilai. “Misalnya dari lulusan D3 dan S1 bobot nilainya 10, kalau kurang dari sepuluh maka bisa menjadi bahan bagi bakal calon untuk mengajukan keberatan yang disampaikan kepada Panwas,” kata Yanto.
Mengenai adanya perubahan perbup yang disampaikan kedua balon, menurut Yanto harus dipelajari dulu permasalahannya.
Untuk bakal calon yang mengikuti seleksi, diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan keberatan. “Silahkan yang tujuh hari itu manfatkanuntuk melakukan keberatan,” tutur Yanto.
Yanto juga memintankedua balon bersangkutan, untuk mengajukan surat pengaduan secara formal, diserakan ke Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung. Tembusannya bisa kepada Bupati Bandung dan Assiten Pemerintahan Pemkab Bandung.
Reporter: Deddy Ruswandi