Baleg – Pemerintah Sepakat Dewas KPK Dipilih Presiden

- Editor

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi (ant)

Anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi (ant)

JAKARTA.bipol.co – Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

“Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun,” kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (16/9/2019).

Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun. “Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK,” ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

“Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut,” katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berbeda pandangan terkait Dewas KPK, masing-masing pihak memiliki argumentasi.

Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU. (ant)

 

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB