“Yang harus dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait mulai membangun kembali trust dari masyarakat,” kata Moch Zakaria dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, adanya KPK tidak terlepas dari munculnya “kepercayaan” dari masyarakat. Dengan demikian, jika ada perubahan di tubuh lembaga antirasuah, akan menimbulkan dampak yang akan menyita perhatian publik pula.
Zakaria menyarankanpihak terkait, seperti eksekutif dan legislatif, untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah yang lebih baik lagi, bukan malah melemahkan lembaga tersebut.
“Jadi, harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa,” ujarnya.
Menurut dia, anggapan revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK maka hal tersebut keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc. “Artinya posisi KPK itu bisa dibubarkan sewaktu-waktu karena ad hoc,” katanya.
Jika ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang merasa kurang puas dengan revisi UU KPK, menurut dia, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, publik diberikan penjelasan tentang perubahan dan dampak dari revisi UU KPK berikut solusinya tanpa disusupi kepentingan yang lain,” katanya. (ant)