Akademisi : Masyarakat akan Tetap Percaya KPK Pascarevisi

- Editor

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria (kiri) dan Kepala Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Pasundan Bandung Rudi Martiawan dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20-9-2019). (ant)

Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria (kiri) dan Kepala Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Pasundan Bandung Rudi Martiawan dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20-9-2019). (ant)

BANDUNG.bipol.co – Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Al Ghifari Bandung Moch Zakaria berpendapat masyarakat akan tetap percaya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi UU KPK menjadi undang-undang.

“Yang harus dilakukan saat ini adalah pihak-pihak terkait mulai membangun kembali trust dari masyarakat,” kata Moch Zakaria dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jumat (20/9/2019).

Menurut dia, adanya KPK tidak terlepas dari munculnya “kepercayaan” dari masyarakat. Dengan demikian, jika ada perubahan di tubuh lembaga antirasuah, akan menimbulkan dampak yang akan menyita perhatian publik pula.

“Reaksi publik terkait dengan revisi UU KPK itu merupakan sebuah respons yang wajar. Akan tetapi, itu harus diperhatikan oleh pihak terkait karena negara kita ini demokratis,” katanya.

Zakaria menyarankanpihak terkait, seperti eksekutif dan legislatif, untuk memberikan informasi bahwa UU KPK direvisi demi perubahan ke arah yang lebih baik lagi, bukan malah melemahkan lembaga tersebut.

“Jadi, harus ada aspek informasi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung itu bisa melalui media massa,” ujarnya.

Ia menekankan, “Perubahan ini (revisi UU KPK) hanya penguatan. Saya yakin perubahan ini adalah penguatan karena dari masing-masing harus ada iktikad atau will, niatnya untuk kemajuan, kinerjanya lebih efektif, koordinasi lebih efektif.”

Menurut dia, anggapan revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan fungsi dan wewenang KPK maka hal tersebut keliru karena lembaga antirasuah tersebut berstatus ad hoc. “Artinya posisi KPK itu bisa dibubarkan sewaktu-waktu karena ad hoc,” katanya.

Jika ada pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang merasa kurang puas dengan revisi UU KPK, menurut dia, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Pasundan Bandung Rudi Martiawan. Dia mengatakan bahwa eksekutif dan legislatif harus memberikan edukasi kepada publik tentang revisi UU KPK.

“Jadi, publik diberikan penjelasan tentang perubahan dan dampak dari revisi UU KPK berikut solusinya tanpa disusupi kepentingan yang lain,” katanya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB