JAKARTA.bipol.co – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai pengisian jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang lowong adalah tetap menjadi hak prerogatif presiden meskipun masa tugas menteri tidak sampai sebulan lagi.
“Ada tiga opsi pengisian Menpora yang lowong. Ketiga opsi tersebut semuanya adalah hak prerogatif presiden. Terserah kepada Presiden akan memilih opsi mana yang dinilainya paling efektif dan efisien,” kata Muhammad Rullyandi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Muhammad Rullyandi mengatakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA menyusul mundurnya Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9), setelah sehari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Rullyandi, ketiga opsi pengisian jabatan Menpora yang lowong adalah, pertama, mengganti menteri dengan menunjuk nama baru sebagai menteri.
Kedua, menunjuk Sekjen atau pejabat eselon satu ke Kemenpora, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora, mengingat masa tugas Menteri Kabinet, tidak sampai satu bulan lagi.
Ketiga, jabatan Menpora dijabat sementara oleh Menteri Koordinatornya, sebagai Menteri Ad Interim. Menteri Koordinator yang membidangi Kemenpora adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta menegaskan, kekosongan jabatan Menpora ini tetap harus diisi untuk ketertiban pelaksanaan kerja di Kemenpora.
Ketika ditanya, dari ketiga opsi tersebut, mana opsi yang paling efisien, Rullyandi menyebut, adalah penunjukan Menko PMK sebagai Menpora Ad Interim. (ant)
Editor Deden .GP