Sudah Terdakwa, Baliho Romahurmuziy Masih Terpasang

- Editor

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

BANDUNG, bipol.co – Sebuah baliho berisi foto mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang kini menjadi terdakwa perkara suap pengisian jabatan Kementerian Agama (Kemenag) masih terpampang di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin (23/9/2019).

Yanto (48), seorang pengendara ojek pangkalan Jalan Warung Jambu mengatakan baliho yang berisi foto Rommy itu sudah rusak sejak sekitar empat bulan lalu. Dengan rusaknya baliho tersebut, akibatnya lapisan poster besar yang berada di dalamnya terlihat kembali.

“Itu sudah pada rusak, jadi yang dalemnya keliatan lagi, sudah lama rusaknya, dari bulan puasa lah,” kata Yanto, Senin.

Lapisan poster yang telah rusak atau sobek pun teruntai hingga hampir jatuh ke jalanan. Menurutnya hal tersebut dapat membahayakan pengendara yang sedang melintas. “Sebenarnya itu bahaya, bahaya kalau ada motor lewat,” kata dia.

Sementara itu, Umar (56) yang juga merupakan warga sekitar menuturkan hal tersebut diakibatkan oleh kurang baiknya pengelolaan penyedia jasa baliho.

Menurutnya poster-poster sebelumnya yang telah terpampang tidak dicopot sehingga menumpuk dengan poster yang baru. “Pokoknya ketika abis (waktu sewa), itu poster baru ditempel lagi, jadi menumpuk,” kata Umar.

“Seharusnya yang punya spanduk harus ngerti (itu berbahaya),” tambahnya.

Dia pun mengetahui bahwa yang kini terpampang adalah foto terdakwa perkara suap Kemenag yang kini sedang menjalani proses persidangan. Pada baliho tersebut, poster yang berisi foto Rommy pun terpampang bolak-balik. “Iya saya tahu, dia (mantan) Ketum PPP, sekarang di penjara dia,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy menjadi tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Rommy diduga menerima aliran suap sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan pengisian jabatan di Kemenag. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru