BANDUNG.bipol.co -Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof Gede Panca Astwa menyatakan,DPRD Jawa Barat mengusulkan pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD.
Hal tersebut muncul pada saat Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan rapat kerja pembahasan tata tertib bertempat di Ruang Banmus DPRD Jabar Selasa (24/9/2019)
Pembahasan Tatib tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
“Kawan-kawan di DPRD ini menghendaki kalau bisa tiap anggota di dampingi ahli, terlepas dari berapa jumlah yang penting di dampingi ahli,” ujarnya.
Dikatakannya, usulan tersebut dinilai penting khususnya ketika anggota dewan dalam menjalankan tugas harus berhadapan dengan eksekutif.
Pasalnya, Wakil rakyat dalam hal ini DPRD ketika berhadapan dengan eksekutif sering liding dari eksekusi, hal itu dikarenakan jumlah tenaga ahli pemerintah daerah lebih banyak dan mengusai peranan di lapangan.
“Itu penting urgensi kenapa tenaga ahli itu perlu di dampingi setiap anggota,”
Selain itu, keinginan dewan tidak terlalu muluk, jika mengingat anggota dewan yang duduk di DPR RI, yang setiap anggotanya bisa didampingi oleh 10 tenaga ahli.
“DPR RI dengan 1 anggota sampe 10 ahli. Bukan hanya ahli tetapi juga staf administrasi. Sedangkan dewan di Jabar ini cuma menghendaki tidak usah 10, satu juga sudah cukup,” ucap ujarnya.
Diakuinya, ia hanya menerima saran dari beberapa anggota dewan terkait tenaga ahli, untuk itu ada tiadanya di serahkan kembali kepada yang bersangkutan.
“Ya saya sarankan kembali lagi kepada kemampuan kepala daerah. Karena yang namanya tenag ahli itu harus di bayar,” tutupnya.
Reporter : Abdul Basir
Editor : Deden .GP