Terkait UU KPK, NasDem Tunggu Sikap Presiden

- Editor

Minggu, 29 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi XI DPR Jhonny G. Plate (berbaju biru). (ant)

Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi XI DPR Jhonny G. Plate (berbaju biru). (ant)

JAKARTA.bipol.co– Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate mengatakan partainya menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.

“Kami saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil Presiden. Kalau Fraksi NasDem, mengusung Presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden,” kata Jhonny di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Ia menjelaskan revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Kalau Presiden ingin mengeluarkan Perpu KPK, revisi UU KPK harus diundangkan dahulu. Setelah itu, baru bisa dilakukan perubahan.

Menurut dia, perubahan UU yang telah diundangkan itu bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perpu.

“Opsi ketiga (perpu) merupakan domain Presiden dan beliau juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuman perpu atau tidak perpu, tetapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan,” ujarnya.

Menurut dia kalau opsi perpu yang diambil, ada syaratnya yaitu harus dibawa ke DPR, dan kemungkinannya diterima atau ditolak

Jhonny menilai pembahasan perpu di DPR tidak seperti membahas RUU melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, pilihannya menerima atau menolak.

“Berikan kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu atau dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang mendukung, itu rakyat semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan perpu terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkaitan dengan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI jadi UU, banyak sekali masukan juga yang diberikan kepada kami, terutama masukan itu berupa penerbitan perpu, tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.

Presiden mengaku bahwa perpu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Presiden juga belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perpu UU KPK tersebut. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB