“Hal ini agar membuktikan bahwa kepolisian benar-benar profesional dan akuntabel di mata publik,” ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa (1/10/2019).
Dedi Askary memandang perlu memproses hukum oknum polisi yang terlibat aksi pengejaran, pemukulan, menelanjangi mahasiswa, menghalang-halangi wartawan, merampas kamera, dan menghapus hasil rekaman wartawan.
Oknum polisi yang diduga kuat terlibat, lanjut Dedi Askary, untuk dipertimbangkan dan segera dilakukan pembinaan dengan mengambil langkah serta kebijakan, misalnya memutasi yang bersifat demosi terhadap semua mereka yang masih begitu ramah dengan praktik-praktik kekerasan saat bertugas di lapangan.
Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.
Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan. (ant)