Bamsoet: Keputusan Penerbitan Perppu KPK Jadi Domain Presiden

- Editor

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (3/10/2019). (ant)

Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (3/10/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa keputusan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada ditangan Presiden Joko Widodo.

“Desakan pada presiden untuk keluarkan Perppu ya menurut saya menjadi domain presiden dan kita percayakan saja pada presiden untuk ambil keputusan apakah perlu Perppu untuk menunda atau tidak,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Bamsoet, UU KPK yang telah disahkan belum berlaku karena belum ditandatangan presiden. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, maka jika setelah satu bulan, atau terhitung pada 17 September 2019, presiden tidak membubuhkan tandatangan, maka otomatis UU KPK akan berlaku.

“Nah setelah itu pertanyaannya apakah presiden perlu buat perppu atau tidak berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat atau tidak. Kan pertanyaannya begitu. Ya menurut saya yang bisa jawab adalah presiden,” ungkap Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, kelanjutan daripada proses UU KPK tidak lagi berada di Senayan, melainkan menjadi tanggung jawab Istana.

“Artinya adalah semua keputusan kita diserahkan ke presiden, karena domainnya ada di tangan presiden. Bukan lagi di Senayan ini,” pungkas Bamsoet.

Kendati demikian, ada ruang yang disediakan oleh negara yakni Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi. “Judicial review, kalau memang presiden tidak jadi keluarkan perppu,” tukasnya. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB