SOREANG, bipol.co — Meski ada peraturan perundang-undangan yang mengatur menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bupati dilarang melakukan penggantian jabatan, namun Pemerintah Kabupahen Bandung memaksa untuk melakukan pergantian jabatan.
Dalam siaran persnya kemarin, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bandung menyatakan akan taat dan tunduk pada ketentuan dalam Undang-ubdang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam Pasal 71 ayat (2) pada UU tersebut, dinyatakan bahwa bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Namun demi kebutuhan organisasi, memaksa Pemkab Bandung harus melakukan penggantian pejabat, mengingat di tahun politik tersebut sedikitnya 104 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bandung akan memasuki pensiun, sehingga akan mengakibatkan kekosongan jabatan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, di Soreang, Jumat (11/10/2019).
Ini dilakukan, tutur Wawan, agar roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat pun tidak terganggu.
“Kami tetap harus melakukan pengisian kekosongan tersebut. Tentunya sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku,”, ujar Wawan.
Kaitan itu, lanjut Wawan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari menteri, karena ini merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Apakah usulan itu akan disetujui atau tidaknya oleh Kementerian Dalam Negeri, kita akan terima saja,”ucap Wawan.
Wawan menerangkan, jabatan kosong akibat pejabat lama yang pensiun sebenarnya sangat banyak. Tetapi yang paling mendesak dan harus dilakukan adalah jabatan Eselon II/B yang memiliki peran sentral dalam kinerja dan pelayanan pemerintahan.
“Jika harus menunggu sampai habis masa jabatan Bupati Dadang M. Naser pada Februari 2021, jelas kinerja dan pelayanan perangkat daerah (PD) terkait yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat pratamanya, tidak akan optimal sepanjang 2020,”imbuhnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada enam pejabat Eselon II B yang akan pensiun pada 2020, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Kadispakan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Kepala Bappeda, Inspektur dan staf ahli. Namun untuk Kepala Bappeda dan staf ahli tidak akan menjadi masalah, karena pejabat lama pensiun per 1 Januari 2020.**
Reporter: Dedi Ruswandi
Editor: Hariyawan