Jelang Pilkada, Pemkab Bandung Tetap Paksakan Penggantian Jabatan

- Editor

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan.* dedi ruswandi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan.* dedi ruswandi

SOREANG, bipol.co — Meski ada peraturan perundang-undangan yang mengatur menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bupati dilarang melakukan penggantian jabatan, namun Pemerintah Kabupahen Bandung memaksa untuk melakukan pergantian jabatan.

Dalam siaran persnya kemarin, Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bandung menyatakan akan taat dan tunduk pada ketentuan dalam Undang-ubdang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 71 ayat (2) pada UU tersebut, dinyatakan bahwa bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Namun demi kebutuhan organisasi, memaksa Pemkab Bandung harus melakukan penggantian pejabat, mengingat di tahun politik tersebut sedikitnya 104 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bandung akan memasuki pensiun, sehingga akan mengakibatkan kekosongan jabatan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, di Soreang, Jumat (11/10/2019).

Ini dilakukan, tutur Wawan, agar roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat pun tidak terganggu.

“Kami tetap harus melakukan pengisian kekosongan tersebut. Tentunya sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku,”, ujar Wawan.

Kaitan itu, lanjut Wawan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari menteri, karena ini merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan.

“Apakah usulan itu akan disetujui atau tidaknya oleh Kementerian Dalam Negeri, kita akan terima saja,”ucap Wawan.

Wawan menerangkan, jabatan kosong akibat pejabat lama yang pensiun sebenarnya sangat banyak. Tetapi yang paling mendesak dan harus dilakukan adalah jabatan Eselon II/B yang memiliki peran sentral dalam kinerja dan pelayanan pemerintahan.

“Jika harus menunggu sampai habis masa jabatan Bupati Dadang M. Naser pada Februari 2021, jelas kinerja dan pelayanan  perangkat daerah (PD) terkait yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat pratamanya, tidak akan optimal sepanjang 2020,”imbuhnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada enam pejabat Eselon II B yang akan pensiun pada 2020, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Kadispakan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), Kepala Bappeda, Inspektur dan staf ahli. Namun untuk Kepala Bappeda dan staf ahli tidak akan menjadi masalah, karena pejabat lama pensiun per 1 Januari 2020.**

Reporter: Dedi Ruswandi

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB