SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan persyaratan pasangan calon dari perseorangan dan partài politik atau gabungan partài politik untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Dalam siaran persnya, Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yuyun St. Kholisoh, menyampaikan penetapan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dan partai politik tersebut hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Bandung pada Sabtu (26/10-2019), di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Soreang.
Disebutkan, untuk pasangan calon perseorangan ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran, yaitu sebanyak 153.443 pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, antara lain paling sedikit memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung, yaitu 11 kursi. Paling sedikit memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung 2019, yaitu 477.980 suara sah.
Rapat pleno, kata Yuyun St. Kholisoh, dihadiri para Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung, para Kasubbag KPU Kabupaten Bandung, dan Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.**
Reporter: Deddy Ruswandi
Editor: Hariyawan