KPU Kab. Bandung Tetapkan Persyaratan Pasangan Cabup-Cawabup

- Editor

Minggu, 27 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan persyaratan pasangan calon dari perseorangan dan partài politik atau gabungan partài politik untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

Dalam siaran persnya, Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yuyun St. Kholisoh, menyampaikan penetapan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dan partai politik tersebut hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Bandung pada Sabtu (26/10-2019), di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Soreang.

Disebutkan, untuk pasangan calon perseorangan ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran, yaitu sebanyak 153.443 pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Sedangkan untuk penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik, antara lain paling sedikit memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung, yaitu 11 kursi. Paling sedikit memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung 2019, yaitu  477.980 suara sah.

Rapat pleno, kata Yuyun St. Kholisoh, dihadiri para Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung, para Kasubbag KPU Kabupaten Bandung, dan Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.**

Reporter: Deddy Ruswandi

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB