Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya pada November 2018, KPK juga telah memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya.
Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta.
Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.
KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan “fee” proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara. “Kami imbau jika ada pihak lain yg menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” ungkap Febri.
Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut.
Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda “Satu Indonesia Kita” PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018. (ant)