JAKARTA.bipol.co- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan urusan tiket pesawat saat ini dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Nanti yang akan datang kemungkinan Pak Menko Maritim yang akan take over (ambil alih),” kata Menhub usai memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) di Jakarta, Kamis (31/10).

Ia mengatakan hal itu dimaksudkan agar lebih fokus dan tidak ditangani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti sebelumnya.

“Sekarang lebih fokus jadi tidak spreading (menyebar) di Kementerian Ekonomi,” kata Menhub.

Dalam kesempatan sama, Ketua Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus mengatur keselamatan dan operasional penerbangan yang sesuai dengan ketentuan internasional, sehingga terkait tarif sebaiknya diserahkan kepada masing-masing maskapai.

“Kalau masalah tarif kembali lagi diserahkan kepada masing-masing maskapai, Kemenhub hanya bisa mengatur tarif batas atas dan bawah. Selagi ketentuan dipenuhi sudah melakukan tugasnya jangan sampai dispute domain tanggung jawab stakeholder terkait,” katanya.

Terkait peran Inaca sendiri, lanjut Denon, pihaknya lebih kepada menyalurkan aspirasi anggota Inaca yang dirasa perlu disampaikan kepada pemreintah.

“Kalau keberatan publik tentu kepada maskapainya, kami peran asosiasi menyalurkan aspirasi anggota, itu terlalu menyangkut dapur orang,” katanya.

Polemik tarif penerbangan ini bisa dikatakan masih berlanjut sejak akhir tahun lalu di mana kenaikan harga mulai terasa dan pemerintah pada akhirnya mengambil sejumlah langkah, yakni dengan mengeluarkan sejumlah aturan, terutama mengenai tarif batas bawah.

Selain itu juga dibawa hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dibuat skema diskon bagi penerbangan berbiaya murah (LCC) di hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dan jam tertentu.

Hingga kini belum ada skema baru dari pemerintah sebagai solusi permasalahan tiket pesawat ini karena skema sebelumnya hanya dikatakan sementara. (ant)