“Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas,” kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Pasal 69A UU No. 19/2019 menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Artinya, Presiden Jokowi tidak membuat panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Pengawas KPK yang baru pertama kali akan diangkat tersebut.
“Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ungkap Presiden.
Kehadiran Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Berdasarkan Pasal 69 D UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK disebutkan bahwa sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.
Dengan dimulainya pencarian nama-nama anggota dewan pengawas tersebut, artinya Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK seperti permintaan sejumlah pihak. Alasannya karena UU 19 /2019 masih dilakukan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kita melihat hahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” jelas Presiden.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 18 orang dari kalangan mahasiswa dan sipil didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiel. (ant)