BANDUNG, bipol.co – Sebanyak 270 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bandung, belum maksimal membayar pajak.
Hal ini karena Bumdes tersebut belum memahami tatacara membayar pajak secara benar, serta belum banyak memiliki NPWP.
Dari 270 Bumdes di Kabupaten Bandung, hadir 58 BUMDes dalam kegiatan workshop/pelatihan perpajakan di Kampus Universitas Widyatama (UTama) Kota Bandung, Jalan Cikutra No. 204 A.
Kegiatan dimotori oleh Fakultas Ekonomi Widyatama, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I dan Pemerintah Kabupaten Bandung (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Hal itu untuk memberikan pengetahuan, agar para pengurus Bumdes melek dan paham mengenai perpajakan.
Rektor Universitas Widyatama, Prof. Obsatar Sinaga, yang membuka kegiatan itu, kepada wartawan mengatakan bahwa pelatihan perpajakan itu merupakan salah satu cara penetrasi wawasan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa membayar pajak itu wajib hukumnya,” kata Prof Obi, sapaan akrabnya, Kamis (7/11/2019).
“Pada hari ini fokus dan diarahkan untuk Bumdes supaya Bumdes ke depannya tidak terkena masalah dengan kewajiban membayar pajak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Prof Obi, dengan pelatihan itu mereka menjadi tahu, ternyata ada kewajiban Bumdes yang harus dibayarkan ke negara.
“Mereka sengaja kita undang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Universitas Widyatama, bekerja sama dengan DJP Kanwil Jabar I dan Pemkab Bandung,” terangnya.
Dikatakan Prof. Obi, kini banyak Bumdes yang menerima bantuan dana segar dari negara dan hal itu ada pajaknya.
“Apabila masyarakat sudah sadar membayar pajak, berarti ada tambahan penghasilan untuk negara. Kita secara sadar ingin agar negara ini maju. Kalau kita enggak sadar bayar pajak, dari mana membangunnya,” papar Prof. Obi.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Wilayah Jabar I, Oki Rusdiar Kasmir Putra, menjelaskan bahwa banyak Bumdes yang belum memiliki NPWP, belum tahu cara lapor, menghitung, dan membayar pajak.
Untuk itu, kata Oki, diharapkan dengan pelatihan pajak ini para pengurus Bumdes di Kabupaten Bandung khususnya, bisa paham dan tahu dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
“Mereka selama ini tidak membayar pajak, karena ketidaktahuan mereka harus menjalankan perpajakannya, seperti apa menyetor pajak, dan lainnya,” kata Oki.**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan