Partai Gelora tidak Bisa Ikut Pilkada 2020

- Editor

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan pendirian Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tidak ditujukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Alasannya, karena partai yang akan didirikan sempalan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta dan Fahri Hamzah itu tidak memiliki kursi perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“(Partai) Gelora belum bisa ikut pilkada, karena enggak punya kursi di DPRD,” kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Partai Gelora hanya mungkin menargetkan untuk menjadi peserta pemilihan umum di tahun 2024. Haris menambahkan kalau pembentukan Partai Gelora merupakan hak warga negara.

Hanya saja, ia melihat sulit bagi partai baru itu meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena tidak memiliki sumber suara lain selain dari PKS.

“Sebagai partai pecahan PKS, sumber suara Gelora ya dari segmen pemilih PKS juga,” ujar Haris.

Sebelumnya, politikus PKS, Haris Yuliana, mengatakan akan tetap memberikan dukungan kandidat peserta Pilkada serentak 2020 kendati kini belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bukan sebagai partai, tapi sebagai organisasi,” ujar Haris.

Dia menjelaskan target ikut Pilkada 2020 itu karena banyak anggota partai tersebut yang potensial menjadi kepala daerah sehingga diyakini bisa menang dalam kontestasi tersebut.

Senada dengan Haris, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengatakan kalau pembentukan Partai Gelora Indonesia itu merupakan permintaan dari para anggota Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang diinisiasinya bersama mantan Presiden PKS Anis Matta.

Pendirian Partai Gelora Indonesia itu sendiri diketahui kini masih dalam proses administrasi pengurusan badan hukum.* ant

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB