JAKARTA, bipol.co – Politisi PDI-Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengusulkan pengelolaan pemerintahan 4.0 dalam mewujudkan kehidupan masyarakat cerdas di era revolusi industri 4.0.
Pengelolaan pemerintahan 4.0 itu berbasis kecerdasan buatan dimana pengumpulan data, pembuatan kebijakan, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan basis teknologi tersebut.
“Dibutuhkan suatu sistem yang cerdas berbasis data yang bisa merangkum semua masalah dan potensi bangsa dan merumuskannya menjadi satu program yang bisa dijalankan bersamaan dengan sinergisme di semua sektor,” kata Budiman berdasarkan rilis yang diterima, Kamis.
Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia itu mengatakan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dapat mencapai tujuan pemerintah mencegah korupsi, membantu program penyejahteraan rakyat yang akurat, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat ruang dalam segala sektor baik politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
“Kegagalan pembangunan di Indonesia banyak disebabkan gagalnya pengumpulan data yang akurat sehingga yang tidak masuk perencanaan menjadi tak terkendali,” ujar Budiman.
Penggunaan teknologi tersebut juga ditujukan untuk meramalkan dan menyiapkan diri dalam menghadapi krisis dan gejolak dalam berbagai sektor pembangunan, memperkecil risiko, serta mampu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memulihkan keadaan.
Terakhir, tujuan dari gagasan ini adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan perluasan pemerataan pembangunan secara seksama, untuk menciptakan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kelestarian lingkungan hidup.
“Antarsektor dan lembaga dalam membangun negara kesatuan selama ini berjalan sendiri-sendiri, menyebabkan pembiayaan ganda pada permasalahan yang sama,” ujar Budiman.
Lalu apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan berbasis teknologi 4.0 ini? Budiman menjelaskan ada empat tugas pokok dan fungsi yang mesti diterapkan.
Pertama, pengendalian implementasi kebijakan. Budiman mengatakan Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah nanti harus melakukan evaluasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian berdasarkan sains dan IPTEK dalam membuat suatu kebijakan.
Ke dua, mitigasi perkembangan teknologi bagi industri-industri yang ada di Indonesia. Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah nanti harus menyiapkan langkah-langkah persiapan dalam melakukan perubahan menuju digitalisasi pemerintahan tersebut.
Ke tiga, pembuatan sistem untuk mendukung ekosistem digital. Sebagai contoh cashless society, dengan implementasi yang adaptif dan kompatibel dengan modal keuangan yang berbasis blockchain.
Ke empat, mendorong smart city di masyarakat perkotaan. Dengan mencontoh pola Dana Desa, maka di bawah Rancangan Undang-Undang Penerapan IPTEK nanti akan diatur pengalokasian anggaran di tingkat kelurahan. Monitoring dan evaluasi anggaran akan dilakukan di Kementerian/ unit kerja yang ditunjuk pemerintah.
Ada lima Kementerian yang diusulkan menjalankan empat tupoksi di atas, yaitu: Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.* ant
Editor: Hariyawan