Bamsoet Sebut Jokowi Sepakat Masa Jabatan Presiden 2 Periode

- Editor

Minggu, 24 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pihaknya sudah sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan membahas soal amandemen UUD 1945. Menurut Bamsoet, saat itu Jokowi menyatakan masa jabatan presiden adalah dua periode.

“Beliau (Jokowi) sama dengan pandangan kami, bahwa soal jabatan presiden, tata cara pemilihan presiden, tetep seperti yang sekarang ini ada. Artinya, langsung dan dua kali (periode) dalam jangka waktu lima tahun,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Pertemuan itu, kata Bamsoet, terjadi saat para pimpinan MPR bertandang ke Istana untuk mengantar undangan pelantikan presiden. Menurutnya, Jokowi memberikan kesempatan kepada MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan amandemen UUD 1945.

“Ya artinya Presiden minta penjelasan amandemen terbatas yang dimaksud. Nah, Basarah (Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah) menjelaskan, kita tidak masuk pada sistem politiknya, lebih kepada pembangunan ekonomi,” ungkap Bamsoet.

Menurut Bamsoet, konsistensi pembangunan ekonomi sangat bergantung pada visi-misi Presiden. Bamsoet mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki pedoman pembangunan secara berkelanjutan.

“Artinya gini… konsistensi pembangunan ekonomi kita itu sangat tergantung kepada visi-misi Presiden, sehingga tidak sama dengan negara lain, seperti Singapura, China, yang punya rencana pembangunan yang terpadu sampai puluhan tahun mendatang. Kita ini seperti menari poco-poco, setiap pelantikan presiden maju dua langkah, begitu ganti yang baru mundur lagi dua langkah, satu langkah,” ucap Bamsoet.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB