JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terhadap dua Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (25/11), mengatakan dua PKPU tersebut yakni perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, serta perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

“Untuk PKPU tentang tahapan, sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan, karena kebutuhan mengumumkan tahapan secepatnya,” kata dia

Jika dalam uji publik tersebut kata Arief, tidak ada lagi tanggapan yang akan merubah poin-poin dalam Peraturan KPU, maka naskah tersebut bisa dikirimkan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami hari ini langsung mengirimkan ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan,” katanya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan terdapat tujuh poin perubahan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

“Yang pertama tentang pembentukan dan masa kerja penyelenggara Ad-hoc, kedua jadwal penyerahan daftar pemilih penduduk potensial,” kata Evi.

Kemudian, mengenai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, poin keempat pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan.

Selanjutnya, tentang pengumuman daftar pasangan calon, penelitian persyaratan calon dan yang terakhir mengenai tahapan pelaksanaan pemungutan suara. (ant)