SUKABUMI, bipol.co-Rencana penghapusan jabatan eselon III dan IV oleh Pemerintah Pusat akan diterapkan di lingkungan Pemkot Sukabumi dengan berbagai penyesuaian. Sampai sekarang, rencana tersebut masih pada tahap pemetaan pejabat eselon III dan IV yang akan berganti menjadi pejabat fungsional.
“Kami masih dalam proses pemetaan jabatan fungsional di tiap perangkat daerah. Nantinya, akan diketahui jumlah pejabat eselon III dan IV yang akan menjadi pejabat fungsional,” kata Kabid Pengembangan SDM dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Sukabumi, H. Agus Ramdhan Darojatun saat ditemui wartawan, Selasa (26/11/2019).
Hasil dari pemetaan pejabat tersebut, ujar Cacay panggilan akrab Agus, nantinya akan disampaikan oleh BPKSDM Kota Sukabumi kepada pemerintah pusat. Pengiriman hasil pemetaan dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Desember mendatang. Dari pemetaan tersebut akan diketahui status yang cocok dari soerang pejabat eselon III, misalnya kepala bidang, apakah cocok menjadi pejabat fungsional.
Hal yang sama juga, ujar Cacay, berlaku bagi para kasi sebagai pejabat eselon IV. Berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB, jabatan yang disederhanakan meliputi jabatan eselon III, IV, dan V. Jabatan mereka akan berubah menjadi fungsional sesuai dengan keahlian mereka. Kebijakan ini harus jalan pada bulan Juni 2020.
Untuk posisi camat sebagai pengguna anggaran, kemungkinan besar tidak berubah. Pemetaan difokuskan pada kepala bidang dan kepala seksi di SKPD. Untuk lurah, jelas Cacay, jabatan ini masih tetap ada dengan salah satu tugasnya memberikan rekomendasi dan catatan kependudukan di wilayah.
Cacay sendiri mengakui belum begitu paham tentang rencana pemerintah pusat atas kebijakan penyederhanaan eselon tersebut. Saat ini langkah yang diambilnya adalah melakukan pemetaan berdasarkan kompetensi awal pejabat eselon, basic pendidikan, dan pengalaman kerja.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP