“Ombudsman merupakan salah satu anak kandung reformasi yang dulu dibangun untuk membangun pemerintahan yang baik,” katanya, di Jakarta, Rabu (27/11).
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat membuka Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Menurut dia, Ombudsman dibentuk untuk mencegah terjadinya birokrasi yang koruptif seperti Orde Baru, seiring semangat dan tekad baru pada zaman reformasi.
“Pada saat awal reformasi, kita membentuk lembaga-lembaga yang bagus. Kita bentuk Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, LPSK, dan Ombudsman,” katanya.
Ombudsman, kata dia, dibentuk oleh pemerintah untuk membantu menengahi hubungan dengan rakyat jika tidak memiliki akses langsung kepada pemerintah.
“Ketika pemerintah ada kesenjangan karena terlalu sibuk atau mungkin terlalu koruptif sistemnya, lalu di sini ada Ombudsman yg menengahi,” katanya.
Jika ada masyarakat yang mengalami perlakuan sewenang-wenang, dan sebagainya oleh institusi pemerintah, kata dia, bisa melaporkan kepada Ombudsman yang nanti akan menyampaikan kepada pemerintah dan ikut meluruskan.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak seluruh pejabat, institusi pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat Ombudsman Republik Indonesia.
“Ombudsman ini, kita yang harus kuatkan posisinya. Justru harus kita anggap teman, jangan dianggap musuh,” kata mantan Ketua MK itu.
Ia mengakui keberadaan dan peran Ombudsman di beberapa negara sangat kuat dalam menjaga jalannya pemerintahan, seperti di Polandia.
“Ombudsman di beberapa negara sangatlah kuat. Saya pernah ke Polandia, ketua Ombudsman duduk sejajar dengan ketua MK, KY, perdana menteri, dan presiden,” katanya.
Polandia, kata dia, memberikan peran kepada Ombudsman untuk membantu pemerintah jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam sistem sehingga menjadikannya sangat berwibawa. (ant)