MS Hidayat: Pemilihan Ketum Golkar Jangan Tabrak AD/ART

- Editor

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.S. Hidayat. (ant)

M.S. Hidayat. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Anggota Dewan Pembina Partai Golkar M.S. Hidayat mengingatkan agar pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional Golkar nanti tidak menabrak anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

“Jika tidak sesuai, ada potensi munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Partai Golkar,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11).

Dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 Ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah. Selanjutnya, kata Hidayat, pada Ayat (2) diatur bahwa pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

Menurut Hidayat, perpecahan bisa terjadi jika dalam Munas Golkar, 4 Desember 2019, tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan.

“Apalagi, jika dalam munas nanti ada upaya atau unsur paksaan untuk mengganti pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara,” ujar Hidayat.

Justru, kata politikus senior Partai Golkar itu, dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah wajah demokrasi Partai Golkar terlihat.

“Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri, kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai ketua umum,” ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa aklamasi hanya bisa dilakukan setelah tahap penjaringan dan pencalonan. Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Sepanjang dilakukan dengan transparan, fair, dan mematuhi ketentuan AD/ART, dia yakin semua pihak akan menerima apa pun hasilnya.

“Jika ada rekayasa dan pemaksaan itu tetap dilakukan, besar potensi terjadi perpecahan dengan acuan AD/ART partai,” ujarnya. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB