Acara rencananya akan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan dihadiri sejumlah menteri, pejabat tinggi, wali kota dan bupati.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, hasil survei kepatuhan diumumkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei kepatuhan tahun itu dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto.
Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 produk dan jumlah layanan yang disurvei sebanyak 2.366 unit.
Acara nanti juga akan dikombinasikan dengan seminar untuk memperkenalkan metode progresif dan partisipatif, yakni pendekatan perlakuan yang adil terkait pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, metode propartif diperkenalkan kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik baik tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembangaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA).